Sabtu, 28 September 2013



Profil/tentang kami          
CV. IARA SURYA MANDIRI
PEMBINA  PENYALUR TENAGA KERJA PRAMUWISMA & BABY SITTER
            JL. Sumur Bor Raya No.101 Rt.006/Rw.012 Kalideres ( Samping TELKOM ) Jakarta Barat.
Jl.Nurul Amal No.49 Rt.005/Rw.005 cengkareng Timur – cengkareng Jakarta Barat 117320
                  Akte notaries. No. 06.27-07-2007.   08/ siop/JB/2012.  Sp.1644/1.83.24

PENJELASAN UMUM
                CV. IARA SURYA MANDIRI adalah lembaga yang merekrut, membina dan menyalurkan tenaga kerja secara profosional untuk Pramuwisma ( Pembantu Rumah Tangga ), Baby Sitter, perawat jompo dan lansia, dan tenaga kerja sektor formal dan informal pada umumnya di wilayah JABODETABEK.
Identitas para calon tenaga kerja kami jamin sepenuhnya dan dapat kami pertanggung jawabkan keberadaan daerah asalnya. Dan kami juga menyediaka tenaga kerja untuk luar daerah.

KAMI BERUSAHA MEMBERIKAN YANG TERBAIK. DAN BERUPAYA BISA MENJADI RELASI dan MITRA KELUARGA ANDA YANG BAIK, DAN KAMI BERTANGGUNG JAWAB SETIAP TENAGA KERJA YANG KAMI SALURKAN.

-Tariff gaji Pembantu Rumah Tangga Rp. 900.000,- s/d Rp. 1.200.000      (tergantung pengalaman kerja)

-Tariff gaji Baby Sitter Rp. 1.500.000 s/d Rp. 2.000.000,- ( tergantung yang diasuh)

Biaya Administrasi sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)

KELUARGA ANDA BUTUH PEMBANTU HANDAL DAN DAPAT DIPERCAYA , HUBUNGI KAMI        :

Telp      : 021. 98569892                                                       
 Hp       : 081399164135 – 081905096863

Atau datang langsung ke kantor kami :
Alamat: Jl. Sumur bor Raya No.101 Rt.006/012 (samping TELKOM) Kalideres - Jakarta Barat
Jl. Nurul amal No.55 Rt.05/05 Cengkareng Timur Jakarta Barat 11730
Syarat dan ketentuan
PERATURAN / PERSYARATAN & PERJANJIAN PENGGUNA JASA
MENGKARYAKAN TENAGA KERJA PRAMUWISMA

                                               
1.      Menunjukan kartu identitas KTP / SIM / PASPORT / yang masih berlaku,  memberikan alamat yang jelas, dan bila ada perubahan alamat / pindah rumah segera memberitahukan ke CV IARA SURYA MANDIRI

2.      Apabila tenaga kerja yang diambil tidak betah / ingin pulang kampung harap memulangkan nya ke CV. IARA SURYA MANDIRI dan membayar gaji tenaga kerja tersebut sesuai masa kerjanya


3.      Pengguna jasa mendapatkan jaminan selama 3 bulan, dan masa penukaran selama 3 kali tanpa membayar ADM.

4.      Apabila tenaga kerja yang diambil kabur sebelum 3 bulan, segera melaporkan nya ke CV.IARA SURYA MANDIRI, dengan membawa surat keterangan dari RT/RW setempat, untuk penggantinya harus membayar biaya perongkosan.

5.      CV. IARA SURYA MANDIRI tidak bertanggung jawab atas kerusakan / kehilangan yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut, kami hanya menjamin identitas dan alamat tenaga kerja.

6.      Pengguna jasa berhak tidak melayani siapapun yang datang kerumah  dengan alasan apapun yang berkaitan dengan tenaga kerja  tanpa diketahui/ ijin tertulis dari pengurus CV. IARA SURYA MANDIRI.

7.      Pengguna jasa disarankan memegang / menyimpan gaji tenaga kerja selama masih bekerja, dan memberikan kebutuhan tenaga kerja seperti sabun, odol, tanpa potong gaji.

8.      Pengguna jasa tidak dibenarkan membawa tenaga kerja  keluar negri / dipindahkan ke orang lain, tanpa diketahui oleh CV.IARA SURYA MANDIRI.

9.      Pengguna jasa tidak dibenarkan melakukan penganiayaan/pemukulan/penyekapan. Dan harus memberikan jam istirahat, waktu beribadah, makan yang memadai serta mengobati apabila terjadi sakit.

10. Pengguna jasa tidak dibenarkan membuat perjanjian sepihak kepada tenaga kerja, tanpa diketahui oleh pengurus kami.

11. Untuk tenaga kerja Baby sitter mendapatkan cuti kerja selama 2(dua) hari dalam sebulan atau dig anti dengan uang cuti sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

12. Biaya Administrasi  sebesar Rp. 1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah )  biaya tersebut bukan lah biaya kontrak kerja melainkan jasa atas penyediaan tenaga kerja, dan tidak dapat di kembalikan ( hangus )         

13. Pengguna jasa harus memulangkan tenaga kerja ke CV. IARA SURYA MANDIRI, jika tidak dipulangkan ke kantor, dan tidak melaporkan maka akan di denda sebesar Rp. 5000.000,-(lima juta Rupiah)                                                                                         



Tidak ada komentar:

Posting Komentar